sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Takut, LPS Jamin Klaim Nasabah BPR Utomo Widodo Tetap Dibayarkan

Banking editor Michelle Natalia
12/08/2021 13:10 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Utomo Widodo, Kabupaten Ngawi.
Jangan Takut, LPS Jamin Klaim Nasabah BPR Utomo Widodo Tetap Dibayarkan. (Foto: MNC Media)
Jangan Takut, LPS Jamin Klaim Nasabah BPR Utomo Widodo Tetap Dibayarkan. (Foto: MNC Media)

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, setelah izin usaha PT BPR Utomo Widodo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Utomo Widodo dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Utomo Widodo dilakukan oleh LPS.

Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Utomo Widodo. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Utomo Widodo.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Utomo Widodo dengan menghubungi Tim Likuidasi. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement