IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Utomo Widodo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Langkah ini dilakukan setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh OJK.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, mengimbau nasabah PT BPR Utomo Widodo agar tetap tenang dan tidak terpancing maupun terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
"Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Utomo Widodo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 12 Agustus 2021," kata Dimas di Jakarta, Kamis (12/8/2021)
Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Utomo Widodo, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Desember 2021.