Mulai dari asuransi kebongkaran rumah tinggal yang dapat memberikan ganti rugi hingga Rp 7,5 juta, dan asuransi kebakaran rumah tinggal dengan nilai ganti rugi hingga Rp50 juta.
Selain itu, ada santunan biaya evakuasi yang meliputi biaya evakuasi medis ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai hingga biaya pemulangan jenazah masing-masing maksimal Rp1,5 juta, serta santunan ambulans akibat kecelakaan yang mencapai Rp1,5 juta.
Melalui program ini, Jasindo berharap masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik tanpa khawatir untuk meninggalkan rumah selama periode libur Lebaran.
Program ini juga menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan produk perlindungan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi di Indonesia.
“Kami melihat kebutuhan perlindungan masyarakat terus berkembang, termasuk pada momentum dengan mobilitas tinggi seperti mudik Lebaran,” tuturnya.
(Febrina Ratna Iskana)