IDXChannel—Jika kartu ATM kedaluwarsa apakah saldo hilang? Setiap kartu debit dan kredit yang diterbitkan perbankan memiliki batas waktu penggunaan, umumnya batas akhirnya adalah lima tahun sejak pembuatan.
Informasi masa aktif kartu debit ATM dan kredit tertera pada bagian depan kartu, biasanya dengan keterangan ‘Valid thru: …’ yang diikuti dengan keterangan bulan dan tahun. Menunjukkan bahwa kartu valid digunakan untuk transaksi sampai dengan bulan dan tahun tersebut.
Semua nasabah mesti mengetahui dan mengingat kapan kartu ATM dan kartu kreditnya akan kedaluwarsa. Kartu yang sudah kedaluwarsa tidak akan bisa digunakan untuk bertransaksi di mesin ATM maupun EDC.
Namun apakah saldonya hilang? Tentu saja tidak. Saldo tabungan nasabah tetap tersimpan baik di rekening pada masing-masing bank. Kartu debit ATM dan kartu kredit yang kedaluwarsa tidak menghilangkan saldo tabungan nasabah.
Karena kartu ATM hanyalah alat bagi nasabah yang ingin bertransaksi di mesin ATM dan mesin EDC. Meskipun dapat dikatakan kartu ATM mewakili satu rekening, kartu ATM memiliki nomor tersendiri yang berbeda dengan nomor rekening nasabah.
Jadi meskipun kartu ATM nasabah sudah memasuki masa kedaluwarsa, hilang, rusak, ataupun terblokir, tidak akan berpengaruh apa pun pada jumlah saldo tabungan nasabah. Bahkan nasabah tetap dapat bertransaksi melalui mobile banking atau internet banking.
Tanpa kartu ATM sekalipun, nasabah juga tetap dapat melakukan transaksi setor tunai dan tarik tunai tanpa kartu. Saat ini, banyak bank telah meluncurkan layanan setor tarik cardless (tanpa kartu) untuk mempermudah nasabah.
Jika kartu ATM sudah kedaluwarsa, apa yang harus dilakukan nasabah?
Segera kunjungi kantor cabang bank terdekat untuk meminta pembuatan kartu baru. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan (kartu ATM lama, KTP, dan buku tabungan).
Customer service akan mengganti kartu ATM lama dengan kartu baru, dengan masa aktif selama lima tahun ke depan.
Itulah penjelasan singkat tentang jika kartu ATM kedaluwarsa apakah saldo hilang. (NKK)