sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jika Telat Bayar Akulaku 3 Hari Apa yang Terjadi? Ternyata Begini Konsekuensinya

Banking editor Kurnia Nadya
16/12/2024 15:33 WIB
Denda keterlambatan untuk setiap keterlambatan pembayaran angsuran bulanan adalah 6 persen dari jumlah angsuran per bulan, bunga, dan biaya admin.
Jika Telat Bayar Akulaku 3 Hari Apa yang Terjadi? Ternyata Begini Konsekuensinya. (Foto: Akulaku)
Jika Telat Bayar Akulaku 3 Hari Apa yang Terjadi? Ternyata Begini Konsekuensinya. (Foto: Akulaku)

IDXChannel—Jika telat bayar Akulaku 3 hari, apa konsekuensinya? Pengguna pinjaman online Akulaku harus menanggung beban denda jika terlambat membayar angsuran. Denda akan berlipat jika pengguna tidak segera melunasi angsurannya. 

Akulaku adalah penyedia layanan pinjaman berbasis aplikasi. Ada beberapa jenis pinjaman yang ditawarkan, yakni Akulaku Paylater, Akulaku Pinjaman Kilat, dan Akulaku Dana Cicil. Pinjaman Kilat adalah pinjaman dengan limit Rp3 juta dengan tenor pendek. 

Sementara Dana Cicil adalah pinjaman dengan limit Rp15 juta dengan tenor hingga 12 bulan. Sedangkan Akulaku Paylater adalah pinjaman untuk pembayaran transaksi online, dan pelunasan pada bulan berikutnya. 

Sama seperti fintech penyedia pinjaman online lainnya, Akulaku juga membebankan denda ketika debitur tidak membayar angsuran hingga jatuh tempo. Melansir artikel syarat dan ketentuan pinjaman AkuLaku (16/12), berikut ketentuan dendanya: 

Denda keterlambatan dikenakan pada debitur untuk setiap keterlambatan pembayaran angsuran bulanan yang terutang dengan besaran 6 persen dari jumlah pembayaran angsuran per bulan, bunga yang belum dibayar, dan biaya administrasi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement