Padahal, secara fundamental, unit usaha mikro dan kecil menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja nasional serta menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Namun, sebagian besar kucuran kredit dari total portofolio perbankan yang kini telah menembus Rp8.000 triliun hingga Rp9.000 triliun masih terkonsentrasi pada korporasi skala besar, sementara debitur UMKM menghadapi kendala pemenuhan agunan dan rekam jejak keuangan.
Kadin, kata Nurdin, memandang anomali alokasi dana perbankan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut demi menjaga ketahanan ekonomi di tingkat akar rumput. Lewat pendekatan advokasi bersama regulator dan asosiasi perbankan, dunia usaha berharap ada perombakan skema penjaminan maupun pelonggaran persyaratan administratif yang ramah bagi pelaku usaha kecil.
"Struktur perekonomian kita ini sangat timpang, oleh karena itu Kadin akan melakukan advokasi demi mendorong lahirnya kebijakan yang mempermudah prosesi pembiayaan kepada UMKM dan koperasi," kata Nurdin.
(NIA DEVIYANA)