sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejar Modal Inti, Ini Langkah yang Harus Dilakukan BPD

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
12/11/2022 06:49 WIB
Saat ini, tercatat ada 13 BPD di Indonesia yang belum memenuhi syarat minimum modal inti Rp3 triliun.
Kejar Modal Inti, Ini Langkah yang Harus Dilakukan BPD  (FOTO:MNC Media)
Kejar Modal Inti, Ini Langkah yang Harus Dilakukan BPD (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah mengatur minimum modal inti perbankan sebesar Rp3 triliun hingga akhir 2022.

Dilansirkan dari sindonews.com, Jumat (11/11/2022), skema penambahan modal bisa dilakukan melalui banyak opsi, seperti rights issue, penambahan dana pemilik modal, pemanfaatan laba, integrasi, atau melalui kelompok usaha bank (KUB) untuk bank umum dan dateline 2024 untuk bank pembangunan daerah ( BPD ).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko mengatakan, untuk KUB OJK sudah mengeluarkan panduan melalui PJOK No 12 Tahun 20220 tentang Konsolidasi Bank Pembentukan KUB. 

Opsi KUB bisa dilakukan bank seperti BPD jika cara pemenuhan modal minimal Rp3 triliun sulit dilakukan.

 "Saya kita sudah ada waktu yang cukup bagi pemegang saham untuk menata kembali banknya. KUB ini bisa dilakukan beberapa bank untuk konsolidasi, " jelas Bambang dalam webinar Strategi Pemenuhan Modal Inti Minimum dan Peluang Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah melalui akun YouTube Pusaka Indonesia Instute, dikutip Minggu (30/10/2022).

Saat ini, tercatat ada 13 BPD di Indonesia yang belum memenuhi syarat minimum modal inti Rp3 triliun. Namun belasan BPD tersebut bukan dalam kategori sakit. 

Mereka memiliki rasio kecukupan modal (CAR) di atas 25% dan masih mampu menghasilkan tingkat return on equity (ROE) berkisar 10 sampai 26,8%.

"Setelah ber-KUB nantinya bank hanya perlu memenuhi kecukupan modal inti Rp1 triliun, bukan lagi Rp3 triliun," ujarnya.

"Ini cara yang bisa dilakukan untuk penguatan modal sehingga bank bisa menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi. Harapannya bank punya daya saing di tataran regional dan global," tandas Bambang.

Manfaat KUB, bagi anggota merupakan memenuhi permodalan, kemudian pemanfaatan produk dan layanan bank induk oleh anggotanya.

Termasuk pemanfaatan infrastruktur oleh anggotanya sehingga perbankan bisa memanfaatkan potensi yang ada di daerahnya.

(Penulis Hafiz Habibie magang)

(SAN)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement