Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menegaskan dengan adanya Posko Pengaduan KUR ini, diharapkan masyarakat yang memiliki keluhan dan hambatan terkait KUR dapat teratasi dan terselesaikan.
"Sehingga, keluhan-keluhan tersebut bisa semakin berkurang. Apalagi, KUR memiliki dampak pada kegiatan ekonomi di masyarakat dan negara," ucap Najih.
Najih menyebutkan, keluhan yang ditemui di masyarakat di antaranya persoalan agunan dan beberapa persyaratan yang prosesnya memakan waktu cukup panjang.
"Ini yang akan kita cermati. Dari basis pengaduan ini, bagaimana hambatannya bisa kita selesaikan," pungkasnya. (NIA)