IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Ombudsman membuka Posko Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan untuk meningkatkan akses layanan dan kualitas penyaluran KUR.
Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim berharap dengan kerja sama tersebut akan semakin banyak pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang lebih mudah mengakses KUR dan bisa memanfaatkan pembiayaan yang ada.
"Ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas para pelaku usaha," kata Arif pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman KemenKopUKM dengan Ombudsman RI tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik pada Urusan Pemerintahan di Bidang Koperasi dan UKM, di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Arif menyebutkan, penandatanganan MoU dengan Ombudsman ini menjadi penting untuk memastikan tercapainya penyaluran KUR yang tepat sasaran. Sehingga, pengawasan menjadi salah satu faktor penting yang perlu diutamakan.
"Melalui penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan bisa tergambarkan kondisi riil berbasis pengaduan masyarakat mengenai realisasi penyaluran dan ketepatan sasaran program KUR bagi pelaku UMKM," ujar SesmenKopUKM.
Begitu juga dengan layanan publik di bidang koperasi dan UMKM, khususnya yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama terkait KUR, Arif berharap hal ini bisa diimplementasikan dengan lebih baik.
Dia juga menjelaskan, melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah telah memutuskan kebijakan Program KUR tahun 2023 agar dapat meningkatkan daya saing pelaku UMKM. Bahkan, dalam aturan tersebut turut mengatur ketentuan sanksi bagi penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta.
“Bagi penyalur KUR yang mengenakan agunan tambahan pada plafon sampai dengan Rp100 juta, akan dikenai sanksi berupa subsidi bunga/marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga/marjin yang telah dibayarkan,” kata Arif.
Saat ini, kata Arif, pemerintah terus berupaya meningkatkan peran ekonomi kerakyatan dalam perekonomian nasional. Dalam hal ini, pemerintah terus mendorong penyaluran kredit perbankan yang saat ini baru mencapai 20 persen dari total penyaluran kredit perbankan, menjadi 30 persen di 2024.
Arif tak memungkiri para pelaku UMKM masih kerap menghadapi kendala terkait akses permodalan, khususnya dari perbankan.
"Melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, nantinya pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan,” beber Arif.