IDXChannel - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan hapus buku dan tagih atau write off kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Direktur Utama BRI Sunarso menegaskan, penghapusan kredit macet tersebut tidak berpengaruh lantaran sudah dilakukan oleh bank BUMN ini.
"Tapi bagi BRI tidak berpengaruh sama sekali karena ada aturannya hapus tagih ataupun tidak hapus tagih kalau sudah tidak bisa dibayar ya kita tidak tagih, mending kita nyari nasabah baru," ujar Sunarso saat menjawab pertanyaan IDX Channel dalam paparan kinerja BRI, Rabu (30/8/2023).
Menurut Sunarso, perlu dibuat aturannya, supaya sama dengan level playing field dengan bank-bank yang non pemerintah dan kriteria sedang proses dibuat.