"Juga lebih besarnya pemanfaatan dana internal untuk pembiayaan usaha," ujarnya.
Sebagai catatan, undisbursed loan dikenal juga sebagai kredit menganggur atau fasilitas kredit yang belum ditarik. Ini merupakan fasilitas kredit yang sudah disetujui oleh bank kepada nasabah, tetapi belum ditarik oleh nasabah tersebut sama sekali atau baru sebagian.
Undisbursed loan terbesar tercatat pada jenis kredit modal kerja dengan rasio 34,00 persen terhadap plafon. Dari sisi sektoral, nilai kredit menganggur paling banyak terdapat di industri, pertambangan, perdagangan, serta jasa dunia usaha.
Dari sisi kelompok bank, kredit menganggur tertinggi ada di kelompok bank asing (KCBA) dengan rasio mencapai 61,17 persen. Sementara pada bank BUMN dan swasta, rasionya berada di kisaran 30 persen.
Bank Indonesia juga menyoroti lemahnya permintaan kredit dari UMKM dan rumah tangga.