IDXChannel - Emiten properti, PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) mendapatkan fasilitas kredit sindikasi Rp6 triliun dan melakukan penarikan awal Rp3,89 triliun. Fasilitas ini digunakan untuk membeli kembali (buyback) dua surat utang senior sebesar USD845 juta atau setara Rp12,77 triliun.
Dikutip dari IDX 2nd Session Closing dan berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/2/2023), LPKR mendapatkan perjanjian fasilitas kredit sindikasi Rp6 triliun dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).
Dari fasilitas kredit yang didapat tersebut, LPKR melakukan penarikan awal Rp3,89 triliun pada 6 Februari 2023. Adapun tingkat suku bunga yang diberikan berupa 2,25% ditambah BI7DRR dalam jangka waktu 84 bulan ke depan.
"Dana yang diperoleh dari pinjaman sindikasi berdasarkan perjanjian pinjaman sindikasi tersebut akan digunakan, antara lain, untuk melakukan pelunasan sebagian atau seluruh dari masing–masing surat utang 2025 dan surat utang 2026," terang manajemen dalam keterbukaan tersebut.
Surat utang 2025 yakni surat utang senior senilai USD420 setara Rp6,35 triliun dengan bunga 8,125% dan jatuh tempo pada 2025, diterbitkan oleh Theta Capital Pte.Ltd. dan dijamin oleh LPKR.