"Jadi fleksibilitas hanya diberikan jika memang diperlukan. Semakin besar fleksibilitasnya, semakin kuat pula justifikasi dan akuntabilitasnya," ujar dia.
Masa transisi implementasi penuh standar anggaran berbasis SBK ditargetkan berjalan selama dua tahun hingga diterapkan secara efektif pada 2029.
Selama periode transisi, kriteria SBM masih diberlakukan untuk pos operasional umum seperti perjalanan dinas, penyelenggaraan rapat, honorarium narasumber, pemeliharaan fasilitas, teknologi informasi, hingga SDM pendukung.
Sementara itu, alokasi SBK secara bertahap mulai diterapkan pada kegiatan operasional spesifik berbasis kinerja, meliputi riset terapan, kegiatan pengawasan, penyusunan regulasi, penegakan hukum, audit, hingga penanganan bank dan perusahaan asuransi.
Dianugerahi ruang fleksibilitas ini dinilai penting agar LPS memiliki daya tanggap yang cepat dalam memitigasi potensi krisis keuangan nasional, sembari mempertahankan kedisiplinan serta transparansi anggaran kepada publik dan DPR RI.
"Selanjutnya kami mohon persetujuan dari Pimpinan dan Komisi XI, terhadap perancangan LPS tentang standar wajar di lembaga penjamin simpanan," kata Anggito.
(Dhera Arizona)