IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayar Rp304,8 miliar untuk klaim penjaminan nasabah bank perekonomian rakyat (BPR).
"Rp304,8 miliar itu dari total simpanan layak bayar Rp1,53 triliun pada tiga BPR yang dilikuidasi atau diresolusi sepanjang tahun kalender berjalan atau year to date (ytd)," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dikutip Jumat (8/5/2026).
Dia menambahkan, jumlah penutupan BPR maupun bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) hingga saat ini masih tergolong rendah dan belum menunjukkan peningkatan signifikan apabila dibandingkan 2024 dan 2025.
"Kalau kita bandingkan dengan 2024 dan 2025, memang tidak ada tambahan ataupun secara tahunan tidak ada tambahan BPR-BPRS yang likuidasi. Jadi polanya masih pola normal untuk tahun 2026," kata Anggito.
Anggito melanjutkan, LPS terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan melalui pelaksanaan program penjaminan simpanan dan resolusi bank secara optimal.
"Dari sisi penjaminan, cakupan jumlah rekening yang dijamin tetap konsisten berada di atas 90 persen untuk bank umum maupun BPR/BPRS," katanya.
Hingga saat ini, ada tujuh BPR yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan pencabutan terbaru terhadap BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat pada 7 April 2026.
BPR-BPR lain yang telah dicabut izin usahanya antara lain BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat, BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat, BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat, BPR Prima Master Bank di Jawa Timur, BPR Bank Cirebon di Jawa Barat, serta BPR Kamadana di Bali.
(Nur Ichsan Yuniarto)