"Dari sisi penjaminan, cakupan jumlah rekening yang dijamin tetap konsisten berada di atas 90 persen untuk bank umum maupun BPR/BPRS," katanya.
Hingga saat ini, ada tujuh BPR yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan pencabutan terbaru terhadap BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat pada 7 April 2026.
BPR-BPR lain yang telah dicabut izin usahanya antara lain BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat, BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat, BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat, BPR Prima Master Bank di Jawa Timur, BPR Bank Cirebon di Jawa Barat, serta BPR Kamadana di Bali.
(Nur Ichsan Yuniarto)