sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Kejar Target Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027, Fokus Matangkan Kepesertaan

Banking editor Anggie Ariesta
17/10/2026 10:00 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempercepat persiapan Program Penjaminan Polis Asuransi agar dapat mulai berlaku pada Juli 2027.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempercepat persiapan Program Penjaminan Polis Asuransi agar dapat mulai berlaku pada Juli 2027. (Foto: iNews Media Group)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempercepat persiapan Program Penjaminan Polis Asuransi agar dapat mulai berlaku pada Juli 2027. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempercepat persiapan Program Penjaminan Polis Asuransi agar dapat mulai berlaku pada Juli 2027, lebih awal dari batas waktu maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Saat ini, LPS berfokus mematangkan desain kepesertaan, termasuk persyaratan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan mekanisme pendaftaran bertahap bagi perusahaan yang belum memenuhi kriteria.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba mengatakan, persiapan operasional menjadi salah satu prioritas untuk memastikan program perlindungan pemegang polis tersebut dapat berjalan sesuai target.

"Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” ujar Ferdinan dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (17/10/2026).

Dalam rancangan program tersebut, kepesertaan diwajibkan bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menyediakan produk asuransi jiwa serta asuransi umum. Sementara itu, asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak termasuk dalam cakupan kepesertaan.

Meski diwajibkan, kepesertaan tidak diberikan secara otomatis. Setiap perusahaan harus memenuhi kriteria tingkat kesehatan keuangan yang ditetapkan LPS dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk melalui indikator Risk Based Capital (RBC).

Ferdinan menjelaskan, persyaratan kesehatan keuangan diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus meminimalkan risiko kegagalan perusahaan peserta pada tahap awal implementasi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi mengatakan, pihaknya menyiapkan skema pendaftaran bertahap (phased registration). Mekanisme ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan awal agar memperkuat kondisi keuangan dan operasionalnya.

Melalui rancangan tersebut, LPS ingin memastikan implementasi program berjalan dengan kesiapan industri yang memadai tanpa mengabaikan tujuan utama perlindungan pemegang polis.

"Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang. Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program," kata Suwandi.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement