- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Karyawan dengan pengalaman minimal satu tahun di perusahaan terakhir atau total pengalaman kerja minimal dua tahun.
- Wiraswasta atau profesional dengan pengalaman minimal dua tahun di bidang yang sama.
- Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dengan batas usia maksimal 65 tahun untuk wiraswasta dan 55 tahun untuk karyawan saat kredit berakhir.
- Menutup asuransi jiwa dan kebakaran dengan syarat banker's clause.
- Menandatangani perjanjian kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan.
- Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA nasabah.
Nasabah yang ingin mengajukan KPR BCA juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi KTP pasangan, fotokopi akte nikah/cerai/akta kematian pasangan, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi NPWP, slip gaji/surat keterangan asli penghasilan, fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir, pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti yang diajukan atau dimiliki, surat pemesanan rumah developer atau surat pengantar broker, dan bukti pembayaran appraisal.
Cara Pengajuan KPR BCA
Proses pengajuan KPR BCA dapat dilakukan di kantor cabang BCA atau secara online melalui webform.bca.co.id. Nasabah juga dapat memanfaatkan fitur simulasi KPR BCA di website resmi bca.co.id untuk memperkirakan besaran angsuran yang sesuai dengan kemampuan keuangan mereka.
Dengan adanya KPR BCA, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Bank BCA.
Itulah penjelasan mengenai KPR BCA mulai dari bunga, syarat, dan cara pengajuan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)