sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal PSAK 117, Standar Akuntansi Baru Bagi Asuransi di Indonesia

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
27/05/2025 16:15 WIB
Berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, seluruh perusahaan asuransi seharusnya sudah melaporkan laporan keuangan Kuartal I-2025 dengan format PSAK 117.
Mengenal PSAK 117, Standar Akuntansi Baru Bagi Asuransi di Indonesia (FOTO:iNews Media Group)
Mengenal PSAK 117, Standar Akuntansi Baru Bagi Asuransi di Indonesia (FOTO:iNews Media Group)

Berikutnya, PSAK 117 mengenalkan Contractual Service Margin (CSM), yaitu keuntungan masa depan dari kontrak asuransi yang ditangguhkan dan diakui secara sistematis selama masa manfaat polis. Konsep ini tidak ada dalam PSAK sebelumnya.

Berdasarkan riset NH Korindo Sekuritas, salah satu perusahaan asuransi di Indonesia yang sudah mulai menerapkan PSAK 117 adalah PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU). Salah dampak dari penerapan ini dalam laporan keuangan TUGU adalah total aset menembus Rp30,1 triliun pada akhir Maret 2025, meningkat 12,29 persen hanya dalam waktu 3 bulan atau year to date.

Meski demikian, pada laba tahun berjalan, terlihat ada penurunan sebesar 31 persen menjadi Rp271,3 miliar, bila dibandingkan laba periode yang sama tahun lalu yang disajikan ulang atau restated senilai Rp397,04 miliar. Pada tahun lalu TUGU mencatat laba tahun berjalan Kuartal I-2024 sebesar Rp241,66 miliar.

Analis NH Korindo Sekuritas Leonardo Lijuwardi mengatakan, PSAK 117 memiliki tujuan untuk memperkuat transparansi dan tanggung jawab dalam penyajian laporan keuangan. 

Melalui standar yang lebih rinci ini, diharapkan para pemangku kepentingan, seperti pemegang polis maupun investor, dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi keuangan serta risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement