Reksa Dana Terproteksi
Reksa Dana terproteksi menawarkan perlindungan 100% pokok investasi saat jatuh tempo. Dengan jangka waktu investasi yang telah ditentukan, nasabah BRI dapat mencairkan reksa dana ini sebelum jatuh tempo tanpa jaminan proteksi pokok investasi.
Dari kelima jenis Reksa Dana yang disediakan, nasabah BRI dapat memilih sesuai target keuntungan yang diharapkan dan profil risikonya. Jika nasabah menargetkan keuntungan besar dalam kurun 3-5 tahun, misalnya, Reksa Dana saham adalah pilihan yang cocok.
BRI sepenuhnya berkomitmen untuk mendukung nasabah dalam mengelola asetnya secara produktif dengan menginvestasikannya di pasar modal dan pasar uang, mempermudah nasabah dengan menyediakan opsi investasi Reksa Dana.
Untuk berinvestasi reksa dana melalui BRI, nasabah hanya perlu mengunjungi Unit Kerja BRI yang terdaftar dalam UKER APERD dan berkonsultasi dengan Priority Relationship Manager yang terjamin telah mengantongi lisensi Waperd untuk mendampingi nasabah melakukan transaksi. (NKK)