IDXChannel - Pada masa gejolak pandemi Covid-19, PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau dikenal dengan MNC Bank, unit usaha PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) yang berada di bawah naungan MNC Group terus berinovasi dan melakukan terobosan layanan digital untuk memberikan kemudahan dan keamanan layanan perbankan.
Terbaru, MotionBanking dan MotionInsure bekerja sama untuk memberikan proteksi kepada nasabahnya.
Manfaat ini dapat diterima nasabah yang meninggal dunia akibat kecelakaan atau Covid-19. Jika nasabah meninggal dalam masa pertanggungan, maka penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada nasabah.
"Kami berharap makin banyak masyarakat yang terlindungi di tengah risiko hidup yang makin tinggi dan bisa memiliki kepastian dana cadangan di masa depan," ungkap Chief Operating Officer Digital Business MNC Bank Teddy Tee di Jakarta, Senin (13/9/2021) lalu.
Syarat kepesertaan program ini adalah calon nasabah perlu mengunduh aplikasi MotionBanking dan melakukan pembukaan rekening. Setelah terdaftar sebagai nasabah MNC Bank, nasabah perlu mengisi saldo sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) maksimal 7 hari setelah terdaftar menjadi nasabah MotionBanking.