sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
16/02/2024 18:58 WIB
Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024.
OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo. Foto: MNC Media.
OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo. Foto: MNC Media.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti. 

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Giri. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement