Melalui arah kebijakan dalam roadmap ini, BPD diproyeksikan tumbuh secara sehat dan memberikan sumbangsih nyata dalam pembangunan serta pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan, yang pada akhirnya memacu perekonomian nasional secara agregat.
Sejak dirilis pada 2024, Roadmap BPD 2024-2027 mulai membuahkan hasil positif bagi pengembangan industri, terutama dalam mendongkrak daya saing melalui kebijakan konsolidasi dan pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM). Langkah ini bertujuan memperkokoh struktur permodalan perbankan di tanah air.
Kebijakan tersebut dinilai OJK efektif menuntun pemenuhan modal inti, di mana jumlah BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun yang semula sebanyak 18 bank pada 2019, kini hanya tersisa 10 BPD di akhir 2024, yang seluruhnya telah masuk dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB).
(NIA DEVIYANA)