IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebesar 0,28 persen.
Hingga Desember 2024, baki debet kredit BNPL seperti yang dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), tumbuh 43,76 persen yoy (November 2024: 42,68 persen yoy) menjadi Rp22,12 triliun.
"Adapun jumlah rekening mencapai 23,99 juta (November 2024: 24,51 juta)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta Rabu (12/2/2025).
Adapun, dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ± 8.618 rekening (sebelumnya ± 8.500 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
"OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan industri perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan industri perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online, di samping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dorman sebagaimana yang telah dilakukan selama ini," katanya.