IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi akses layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Bagi pengguna, kebijakan ini menetapkan syarat usia minimum 18 tahun dan penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan, langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kredit macet, terutama di kalangan generasi muda.
“Nah, itu salah satu caranya kemarin menerbitkan surat bahwa untuk BNPL ini akan kita batasi. Usianya minimal 18 tahun dan punya penghasilan tiga juta,” kata Ahmad dalam Media Briefing OJK, Selasa (21/1/2024).
Ahmad menegaskan, kebijakan ini bertujuan melindungi generasi muda dari risiko terjerat utang yang tidak mampu mereka bayar.