sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK: Pengguna Paylater Wajib Minimal Usia 18 Tahun, dan Bergaji Rp3 Juta

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
21/01/2025 19:14 WIB
OJK akan membatasi akses layanan paylater. Pengguna wajib berusia minimal 18 tahun dan gaji Rp3 juta per bulan.
OJK: Pengguna Paylater Wajib Minimal Usia 18 Tahun, dan Bergaji Rp3 Juta (foto mnc media)
OJK: Pengguna Paylater Wajib Minimal Usia 18 Tahun, dan Bergaji Rp3 Juta (foto mnc media)

Bagi OJK, usia 18 tahun merupakan telah masuk ukuran orang dewasa.

“Kenapa kita membatasi 18 tahun? Itulah ukuran orang dewasa, kira-kira seperti itu ya. Ya, 18 tahun ada penghasilan minimum juga. Jadi itu filosofinya,” ujar Ahmad.

Lebih jauh, dia mengatakan, tugas OJK tidak hanya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri. 

“Jadi kita menjaga dua sisi. Ini tugas berat dari OJK sebenarnya,” ujarnya.

Menurut Ahmad, perlindungan tidak hanya diberikan kepada pihak peminjam (borrower), tetapi juga kepada pemberi pinjaman (lender). 

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement