Bagi OJK, usia 18 tahun merupakan telah masuk ukuran orang dewasa.
“Kenapa kita membatasi 18 tahun? Itulah ukuran orang dewasa, kira-kira seperti itu ya. Ya, 18 tahun ada penghasilan minimum juga. Jadi itu filosofinya,” ujar Ahmad.
Lebih jauh, dia mengatakan, tugas OJK tidak hanya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri.
“Jadi kita menjaga dua sisi. Ini tugas berat dari OJK sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Ahmad, perlindungan tidak hanya diberikan kepada pihak peminjam (borrower), tetapi juga kepada pemberi pinjaman (lender).
(Fiki Ariyanti)