sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
31/07/2025 14:48 WIB
Penandatanganan addendum BAST ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital yang dimulai pada 10 Januari 2025.
OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital (FOTO: Dok OJK)
OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital (FOTO: Dok OJK)

“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis Kamis (31/7/2025).

Hasan menambahkan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen, agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital.

“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” kata Tirta.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement