sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Izinkan 10 BPD Bergabung ke Empat Kelompok Usaha Bank (KUB)

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
26/01/2026 08:45 WIB
Konsolidasi Bank Umum bertujuan untuk mendorong penguatan permodalan Bank dalam rangka mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional
OJK Izinkan 10 BPD Bergabung ke Empat Kelompok Usaha Bank (KUB) (FOTO:iNews Media Group)
OJK Izinkan 10 BPD Bergabung ke Empat Kelompok Usaha Bank (KUB) (FOTO:iNews Media Group)

Adapun 4 Grup KUB sebagai berikut:

1. Grup KUB Bank Jatim selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank NTB Syariah, Bank Banten, Bank Lampung, Bank Sultra, dan Bank NTT.

2. Grup KUB Bank BJB selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank Bengkulu dan Bank Jambi.

3. Grup KUB Bank Mega selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank Sulteng dan Bank Sulutgo.

4. Grup KUB Bank DKI selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank MalukuMalut.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement