Indonesia Anti-Scam Centre merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
Sebelumnya, OJK mencatat per akhir Oktober 2024 rekening judi online yang sudah diblokir sebanyak 8.000. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
(NIA DEVIYANA)