Dalam surat tersebut, bank dapat memanfaatkan penempatan dana Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA sebagai agunan tunai sesuai ketentuan OJK, dengan kredit atau pembiayaan yang dijamin dana tersebut dikategorikan sebagai berkualitas lancar.
"Penyediaan dana yang dijamin DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK/BMPD," tutur dia. Sedangkan penempatan DHE SDA pada instrumen perbankan tidak dianggap sebagai Dana Pihak Ketiga (DPK) dan tidak mempengaruhi likuiditas perbankan.
(kunthi fahmar sandy)