sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut Relaksasi DHE SDA Bakal Pertebal Likuiditas Valas Perbankan

Banking editor Rohman Wibowo
22/09/2026 00:05 WIB
OJK menilai kebijakan relaksasi DHE SDA berpeluang mempertebal likuiditas valuta asing (valas) perbankan nasional.
OJK menilai kebijakan relaksasi DHE SDA berpeluang mempertebal likuiditas valuta asing (valas) perbankan nasional. (Foto: Dok. OJK)
OJK menilai kebijakan relaksasi DHE SDA berpeluang mempertebal likuiditas valuta asing (valas) perbankan nasional. (Foto: Dok. OJK)

"OJK senantiasa mengimbau bank-bank yang telah ditunjuk untuk dapat mengelola dana DHE secara prudent, efisien, dan produktif. Sementara itu, sinergi dengan Bank Indonesia dan pemerintah tetap diperlukan agar tambahan pasokan DHE SDA dapat memberikan manfaat yang optimal bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah merelaksasi aturan penempatan DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) 21/2026. Poin perbedaan signifikan yakni eksportir dapat menempatkan DHE SDA di dalam negeri paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan. Dengan aturan baru ini, eksportir memiliki fleksibilitas dalam mengelola DHE.

Selain itu, PP 21/2026 juga mengubah kriteria bank devisa, termasuk bank non-BUMN. Kebijakan ini memberikan pilihan yang lebih luas bagi eksportir untuk menempatkan dananya. Beberapa bank tersebut di antaranya Standard Chartered Bank, PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN), dan PT Bank HSBC Indonesia.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement