sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bagi BPR

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
03/07/2026 18:39 WIB
OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
OJK Terbitkan Aturan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bagi BPR (FOTO:iNews Media Group)
OJK Terbitkan Aturan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bagi BPR (FOTO:iNews Media Group)

Adapun dalam rangka mendorong enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR, POJK ini juga mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum. "POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2026," katanya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement