Adapun dalam rangka mendorong enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR, POJK ini juga mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum. "POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2026," katanya.
(kunthi fahmar sandy)