sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit

Banking editor Anggie Ariesta
26/08/2024 18:01 WIB
Penerbitan POJK ini merupakan salah satu amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
OJK Terbitkan Aturan Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (Foto: MNC Media)
OJK Terbitkan Aturan Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK).

Penerbitan POJK ini merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga (i.e. cost of fund, margin, dan overhead cost) untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian.

"Penerbitan POJK SBDK diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan perlindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter," tulis keterangan resmi OJK, Senin (26/8/2024).

POJK SBDK ini mengatur antara lain: SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.

Kemudian Format Publikasi SBDK lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead, dan margin) serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail (i.e. adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement