Kondisi tersebut tecermin dari realisasi kinerja perbankan per Agustus yang mencatatkan pertumbuhan penyaluran kredit sebesar 13,65 persen secara tahunan (year-on-year), diiringi penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh 10,92 persen.
Ketahanan perbankan juga ditopang oleh permodalan yang solid dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) di level 24,1 persen, serta rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross yang terkendali pada angka 2,11 persen.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menguraikan bahwa sektor perbankan kini menghadapi persilangan tantangan yang kompleks, mulai dari turbulensi geopolitik global, isu lingkungan hidup, disrupsi teknologi, adaptasi model bisnis, hingga tuntutan penguatan tata kelola berkelanjutan serta perlindungan konsumen yang terintegrasi dengan agenda pembangunan nasional.
“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP31 disusun,” kata Dian.
Dian menjelaskan, kehadiran RP3I menjadi bagian integral dari tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini memberikan payung hukum bagi perluasan ragam produk dan aktivitas perbankan, sekaligus menyelaraskan langkah industri dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 guna memperdalam pasar keuangan serta memperkuat fungsi intermediasi.