Di dalam dokumen RP3I 2026–2030, OJK menetapkan lima pilar prioritas strategis. Pertama, memperkokoh struktur dan kapasitas kelembagaan, permodalan, likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta penegakan integritas agar perbankan tumbuh sehat, tahan banting, dan kompetitif.
Kedua, mengakselerasi transformasi serta inovasi digital secara terukur, termasuk adopsi teknologi mutakhir dan perintis, yang dibarengi penguatan tata kelola, sistem keamanan, dan ketahanan siber.
Ketiga, mendiversifikasi produk serta aktivitas usaha dalam koridor universal bank, menggenjot aliran pembiayaan ke sektor produktif, memperkuat ekosistem rantai pasok dan mendorong integrasi Open Banking–Open Finance demi meningkatkan mutu intermediasi.
Keempat, menajamkan penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko iklim, sembari memperluas kapasitas pendanaan yang menyokong transisi menuju ekonomi hijau.
Kelima, menyederhanakan proses perizinan agar lebih efisien dan terpadu, serta menerapkan mekanisme pengawasan adaptif berbasis risiko, termasuk penguatan pengawasan perilaku pasar dan pemantauan risiko keberlanjutan. (Febrina Ratna Iskana)