Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menyampaikan salah satu hal yang mendasari terbitnya UU P2SK adalah pesatnya perkembangan teknologi khususnya di sektor keuangan.
“Karena perkembangan teknologi yang begitu besar sehingga ada hal-hal yang kemarin belum diatur dengan undang-undang sebelumnya, kemudian kita buat undang-undang P2SK ini untuk bisa mengatur semua atau membuat sebuah regulasi yang bisa mengatur semua sektor yang kemungkinan akan terjadi," kata Amir.
Terkait dengan literasi dan inklusi keuangan, UU P2SK mengamanatkan tanggung jawab bersama antara OJK, Bank Indonesia, LPS, Kementerian Keuangan serta para pelaku usaha sektor keuangan untuk bersama-sama melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat.
Ke depan, OJK bersama Kementerian Keuangan, BI dan LPS serta seluruh pemangku kepentingan akan terus mendorong sektor keuangan agar bisa tumbuh dengan baik, mengedepankan integritas, dan meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat. (NIA)