sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pahami Cara Mudah Blokir Kartu ATM yang Hilang Melalui Kantor Cabang

Banking editor Aiq Haidar
12/09/2022 13:23 WIB
Ulasan mengenai Cara mudah blokir kartu ATM yang hilang perlu diketahui untuk siapapun yang sedang mengalami kehilangan kartu ATM.
Pahami Cara Mudah Blokir Kartu ATM yang Hilang Melalui Kantor Cabang (Foto: MNC Media)
Pahami Cara Mudah Blokir Kartu ATM yang Hilang Melalui Kantor Cabang (Foto: MNC Media)
  • Pastikan Anda telah menyiapkan surat keterangan dari kepolisian, KTP, dan Buku Tabungan.
  • Kunjungi kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
  • Berikutnya, ambil antrian Customer Service.
  • Jika sudah, melaporkan kepada petugas CS jika Anda telah kehilangan kartu ATM.
  • Lalu, anda diminta untuk mengisi form permintaan penggantian kartu.
  • Selanjutnya petugas bank akan melakukan blokir terhadap kartu ATM yang hilang.
  • Jika kartu yang lama telah di blokir, maka petugas akan melakukan proses penggantian kartu debit baru.
  • Selesai, proses blokir kartu yang hilang telah berhasil.

Perlu Anda ketahui, proses blokir disertai penggantian kartu ATM yang baru akan dikenakan biaya penggantian kartu sebesar Rp15 ribu jika Anda mengurusnya di kantor cabang bank terkait.

Itulah beberapa langkah mengenai cara mudah blokir kartu ATM yang hilang. Semoga dengan informasi ini dapat memperluas wawasan serta bermanfaat untuk Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement