Hudiyanto menyebut, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas Pasti melawan tindakan kejahatan dengan menangkap pelaku, memblokir, hingga mengedukasi masyarakat terkait produk-produk yang sifatnya ilegal.
“Jadi satgas pasti itu memang upayanya dalam untuk melawan nih, menangkap, memblokir, melakukan sesuatu, mengedukasi masyarakat terkait produk-produk yang sifatnya adalah ilegal, nah ini ada irsan yang kita lakukan di Anti Scam Center nanti,” ujarnya.
Dia menuturkan, Anti Scam Center dibentuk karena pihaknya mencatat jumlah penipuan melalui transaksi keuangan di dalam negeri mengalami kenaikan tajam. Banyak masyarakat menjadi korban dari tindak kejahatan sistem tersebut.
Penipuan itu meliputi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya.
“Jadi yang legal, yang berizin, tentunya OJK melakukan pengawasan, melakukan penindakan, tapi yang ilegal kita kuatkan atas Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ini. Jadi yang legal kita perhatikan, yang ilegal pun kita urusin,” kata Hudiyanto.
(Dhera Arizona)