IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, penipuan melalui transaksi keuangan tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Aksi kejahatan segera diberantas hingga ke akar-akarnya melalui Anti Scam Center (ASC) atau pusat anti penipuan yang ditargetkan beroperasi pada Agustus 2024.
“Jadi OJK tentunya setelah melakukan upaya yang lain seperti edukasi, kita tambahkan satu upaya baru nih, itu namanya Anti Scam Center. Scam center ini sebenarnya inisiatif dari OJK yang dalam hal ini sebagai Satgas Pasti, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal,” ujar Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Hudiyanto dalam segmen Market Review IDX Channel, Kamis (8/8/2024).
Dalam menjalankan Anti Scam Center, kata dia, OJK menggandeng banyak pihak, seperti Bank Indonesia (BI), sepuluh Kementerian, Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), dan lainnya.
“Ini luar biasa karena ada 16 lembaga, ada dua regulator keuangan, ada OJK, Bank Indonesia, sepuluh kementerian, kemudian ada bapak/ibu dari rekan kami di penegakan hukum apakah itu Kejaksaan, Kepolisian, dan PPATK, jadi nanti kita keroyok nanti melawan seperti ini (penipuan),” kata dia.