IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai porsi pembiayaan produktif yang terus menurun dari tahun ke tahun, meski tetap dalam sasaran OJK sebesar 30 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya berupaya untuk mencapai target pendanaan kepada sektor produktif dan UMKM sebesar 50–70 persen pada 2028.
Hal itu seperti tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023 – 2028.
Dalam keterangan resmi yang diterima IDX Channel pada Selasa (6/8/2024), Ogi menuturkan, sesuai aturan tersebut, OJK mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan melalui regulasi.
Selanjutnya, dilakukan pula perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM. Terakhir, optimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke luar Jawa.