Sebagai informasi, berdasarkan riset internal yang OJK lakukan pada 2022, terdapat Rp1.519 triliun atau 55,43 persen dari total kebutuhan pendanaan UMKM yang dapat dibantu oleh industri keuangan non-bank (IKNB). Namun, dari jumlah tersebut, kapasitas pembiayaan IKNB hanya mampu memenuhi sebesar Rp229 triliun atau hanya sekitar 15 persen.
Berdasarkan temuan tersebut, ruang pertumbuhan bagi pembiayaan masih sangat terbuka lebar. Namun diperlukan peningkatan kapasitas pada perusahaan pembiayaan untuk dapat mengisi gap pendanaan UMKM nasional.
Pembiayaan terhadap sektor UMKM memang cenderung meningkat sepanjang periode 2018-2023, namun porsinya terhadap total pembiayaan masih relatif rendah, baru mencapai 35,26 persen pada Desember 2023.
(Febrina Ratna)