sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Update Jumlah Perusahaan Asuransi yang Bakal Spin Off Unit Usaha Syariah

Banking editor Anggie Ariesta
06/08/2024 21:26 WIB
OJK menyampaikan perkembangan unit usaha syariah (UUS) industri asuransi menjelang aturan spin off yang ditetapkan paling lambat 31 Desember 2026.
OJK Update Jumlah Perusahaan Asuransi yang Bakal Spin Off Unit Usaha Syariah. Foto: MNC Media.
OJK Update Jumlah Perusahaan Asuransi yang Bakal Spin Off Unit Usaha Syariah. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan unit usaha syariah (UUS) industri asuransi menjelang aturan spin off yang ditetapkan paling lambat 31 Desember 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sesuai dengan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) yang telah disampaikan perusahaan, terdapat 30 UUS asuransi yang akan spin off.

"Terdapat 30-unit usaha asuransi yang akan melakukan spin off dengan cara mendirikan perusahaan asuransi/reasuransi syariah baru dan 11 perusahaan yang akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain," kata Ogi dalam konferensi pers RDKB Juli 2024, Selasa (6/8/2024).

Berdasarkan RKPUS tersebut, calon pemegang saham perusahaan hasil pemisahan unit syariah merupakan perusahaan konvensional dari masing-masing unit syariah dan/atau grup dari perusahaan tersebut.

"Dengan demikian, dalam rangka pemisahan unit syariah tidak terdapat rencana perusahaan untuk melakukan merger/akuisisi perusahaan asuransi/reasuransi syariah lain," kata Ogi.

Berdasarkan data OJK, aset industri asuransi di Juni 2024 mencapai Rp1.126,26 triliun atau naik 1,14 persen year on year (yoy) dari posisi yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp1.113,58 triliun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement