IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kabar PT Asuransi Jiwasraya telah mengembalikan surat izin operasi dan akan dilikuidasi pada 31 Agustus 2024.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono hingga saat ini Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus.
"Sampai dengan saat ini, Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus," kata Ogi, Selasa (6/8/2024).
"Dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan yang telah mendapat dukungan dan pernyataan tidak keberatan dari KBUMN, serta telah dinyatakan tidak keberatan juga oleh OJK," kata dia.
Meski tak menjawab secara gamblang mengenai nasib nasabah yang sudah mengantongi keputusan inkracht, Ogi memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.