Dia menekankan, OJK juga siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dengan data dan informasi yang dibutuhkan.
"(OJK) menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan meminta para pihak melaksanakan putusan pengadilan tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku," kata Ogi.
Sebelumnya, OJK hingga saat ini masih menunggu rencana pemerintah untuk membereskan sisa masalah yang ada di Jiwasraya.
"OJK saat ini telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana berikutnya untuk pemberesan perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ogi.
Ogi juga mengungkapkan, nasib polis-polis nasabah Jiwasraya yang menolak untuk diretrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
"Polis-polis yang kini tertinggal di Jiwasraya tersebut akan memperoleh manfaat dan haknya melalui proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)