bisnis," tuturnya.
Seperti diketahui, menindaklanjuti permohonan perizinan BSI (BRIS) untuk Kegiatan Usaha Bulion yang disampaikan kepada OJK pada 17 Januari 2025, maka OJK telah memberikan persetujuan pada 12 Februari 2025.
Sebelumnya Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan perseroan telah mendapatkan izin dari OJK terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bulion dan hal ini menjadi dasar (legal standing) bagi perseroan untuk mulai menjalankan bisnis bank bulion.
Kegiatan usaha bulion berdasar POJK No 17 Tahun 2024 adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga jasa keuangan. OJK memberikan arahan kepada BSI dalam pelaksanaan produk baru tersebut, wajib dilakukan paling lambat 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat izin.
(kunthi fahmar sandy)