sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rencana Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan, Intip Dampaknya ke Sektor Perbankan

Banking editor TIM RISET IDX CHANNEL
25/10/2024 15:37 WIB
Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memutihkan utang para nelayan dan petani yang ada di perbankan.
Rencana Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan, Intip Dampaknya ke Sektor Perbankan. (Foto: MNC Media)
Rencana Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan, Intip Dampaknya ke Sektor Perbankan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memutihkan utang para nelayan dan petani yang ada di perbankan.

Kebijakan ini diharapkan mengurangi ketergantungan mereka pada rentenir atau pinjaman online (pinjol), sekaligus membuka akses mereka kembali pada permodalan formal.

Para analis menilai langkah ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan petani dan nelayan, tetapi juga memperkuat ekspansi kredit bagi sektor perbankan di masa depan.

"Mungkin minggu depan, Pak Prabowo akan teken suatu Perpres pemutihan. Sedang disiapkan oleh Menteri Hukum, semua sudah sesuai, mungkin minggu depan beliau akan tanda tangan pemutihan (utang petani dan nelayan)," kata adik kandung Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Hashim menjelaskan, setidaknya ada sekitar 6-9 juta petani dan nelayan di Indonesia yang masih terlilit utang dengan perbankan. Utang-utang tersebut sebagian adalah utang di masa lampau sejak terjadinya krisis moneter 1998.

Lebih lanjut, kata Hashim, dengan terganjalnya tagihan para nelayan dan petani itu, membuat mereka mengambil cara untuk meminjam uang kepada rentenir. Sebab, sudah tidak lagi bisa mengambil pinjaman ke bank jika tersangkut tagihan lama tersebut.

"Mereka tidak boleh pinjam lagi ke perbankan, setiap masuk ke SLIK ditolak, ini hak tagih tidak dihapus di bank, sehinga mereka harus ke pinjol," kata dia.

Dengan adanya aturan baru yang akan diterbitkan Prabowo pada pekan depan itu, Hashim berharap, bisa membuat para petani dan nelayan itu bisa kembali mengakses permodalan ke lembaga keuangan formal.

"Sehingga para nelayan dan petani ini bisa mendapatkan hidup baru, dan mereka dapat hak untuk pinjam lagi ke bank. Tidak akan ditutup lagi SLIK di OJK. Ini salah strategi langkah pengentasan kemiskinan," kata dia.

Pandangan Analis

Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta menjelaskan, tujuan utama dari langkah ini adalah agar perbankan dapat melakukan ekspansi kredit kepada petani dan nelayan yang sebelumnya memiliki utang yang diputihkan.

Menurutnya, ini bisa jadi merupakan warisan utang dari puluhan tahun lalu, yang kini perlu ditangani agar perbankan lebih leluasa menyalurkan kredit.

Jadi, sebenarnya ini langkah yang patut diapresiasi agar perbankan bisa mampu menjalankan serta meningkatkan ekspansi kredit, nanti bisa menjaring debitur-debitur baru.

Sementara, pengamat pasar modal Michael Yeoh menilai, penghapusan utang petani dan nelayan masih dapat ditanggung oleh nilai Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) perbankan di Indonesia.

"Yang menjadi permasalahan adalah skema atau mekanisme aturan dari proses penghapusan utang ini," kata Michael kepada IDXChannel.com, Jumat (25/10/2024).

Ini karena, ujar Michael, dalam aturan perbankan, write-off bisa dilakukan dengan dua metode, yakni hapus buku dan hapus tagih.

Lebih lanjut, ia menyatakan, jika metode yang diterapkan adalah hapus buku, masih ada hak dari perbankan untuk menagih ke debitur, yang akan berdampak positif bagi perbankan.

Namun, jika yang terjadi adalah hapus tagih, ini akan menjadi write-off total yang masuk ke kredit bermasalah (NPL) dan tentunya akan berdampak negatif pada laporan keuangan perbankan, terutama untuk perbankan dengan segmen mikro ke bawah, seperti PT Bank Rakyat Indonesia Persero) Tbk (BBRI) atau BRI.

Sementara itu, kata Michael, perbankan seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA dinilai tidak akan terlalu terpengaruh karena berfokus pada segmen middle to up dari total pangsa pasar.

Pandangan lainnya datang dari analis RHB Sekuritas, yang menjelaskan, dalam jangka pendek, pihaknya melihat dampaknya terhadap sistem perbankan diperkirakan netral karena ini adalah utang bermasalah lama dari 1998 dan 2008, yang telah ditanggung oleh asuransi perbankan.

“Namun, dalam jangka panjang, inisiatif ini kemungkinan akan berdampak positif dengan memperluas jumlah debitur potensial," kata analis RHB Sekuritas.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement