Hery menyebut, tantangan pembangunan bukan semata hanya meraih pertumbuhan ekonomi, namun juga memastikan kebermanfaatan bagi masyarakat luas. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 mencapai 5,05% dan pada tahun ini diperkirakan tetap tinggi di kisaran 4,7-5,5%, karena didukung oleh permintaan domestik, antara lain tingginya pertumbuhan konsumsi.
Momentum Ramadan 1445 Hijriah tidak hanya memberikan inspirasi spiritualitas bagi umat Islam, tetapi juga memberikan dorongan ekonomi yang signifikan. Pasar tradisional menjadi pusat aktivitas yang ramai di tengah aktivitas ibadah puasa yang dijalankan umat.
“Dampak terbesar yang dapat dirasakan yakni industri makanan dan minuman memanen keuntungan yang besar. Selain itu, pasar ritel juga mengalami lonjakan penjualan dengan peningkatan permintaan terhadap produk-produk dan kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri," jelas Hery.
Di sisi lain, pergerakan masyarakat saat libur Lebaran tahun ini juga meningkat signifikan dan membawa perputaran roda ekonomi di daerah dan di level nasional. Diperkirakan sebanyak 193,6 juta orang melakukan perjalanan di saat libur Lebaran 2024, meningkat dari 123,8 juta orang pada Lebaran 2023.
Sebuah kajian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mencatat, perputaran ekonomi di sektor pariwisata dan kreatif pada periode tersebut diperkirakan mencapai Rp276,11 triliun.
Belum lagi dampak ekonomi dari pengumpulan dan pendistribusian zakat melalui berbagai organisasi.
“Lonjakan ekonomi yang terjadi ini menunjukkan bahwa Ramadan dan libur Lebaran memiliki dampak yang signifikan terhadap aktivitas ekonomi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Hery.
Lebih lanjut, Hery menyebutkan bahwa sektor ekonomi di Indonesia berfokus pada produksi, distribusi, dan pemasaran produk dan layanan. Untuk itu, memerlukan dukungan keuangan dan perbankan syariah yang solid yang masih menjadi tantangan bagi para pelaku usaha di industri halal.
Berlakunya pengesahan Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengaturan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) oleh DPR dan Pemerintah, membawa dampak kepada industri perbankan syariah berupa konsolidasi perbankan.
“Salah satu regulasi yang berdampak kepada industri bank syariah adalah kewajiban pelaksanaan spin-off bagi Unit Usaha Syariah (UUS) milik bank umum konvensional, dengan aset di atas Rp50 triliun, dalam jangka waktu proses spin-off selama 2 tahun,” ujar Hery.
Dalam perspektif tersebut, Hery menegaskan, pelaksanaan konsolidasi perbankan telah berhasil dilaksanakan melalui proses merger tiga bank syariah milik pemerintah, sehingga menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Keberhasilan BSI ini menjadi energi bagi bank-bank syariah lainya untuk dapat melakukan sinergi dan konsolidasi. Pada gilirannya hal ini akan memberikan kontribusi bagi industri perbankan syariah yang kuat dan berdaya saing, serta akan mendorong peran Indonesia sebagai pemain kunci dalam perdagangan produk halal dunia atau ekosistem halal global hub,” tutup Hery.
(FAY)