Kresna Life disebut tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Baca Juga:
Adapun, upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi juga tidak dapat dilaksanakan.
“Dalam waktu paling lama 30 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha, Kresna Life wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi,” ujar Frederica.
(SLF)