sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sequis Life Ingatkan Tak Rugi Punya Asuransi Asal Paham Prosedur Klaim 

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
01/02/2024 11:23 WIB
Masyarakat tidak akan rugi mempunyai asuransi asalkan memahami prosedur klaim.
Sequis Life mengingatkan masyarakat untuk mempunyai asuransi (MNC Media)
Sequis Life mengingatkan masyarakat untuk mempunyai asuransi (MNC Media)

"Ketahui juga syarat umum dan khusus mengenai penyakit yang ditanggung. Mengerti tata cara pengajuan klaim dan dokumen yang dibutuhkan, jangan sampai lupa ada masa batas waktu pengajuan klaim setelah tanggal perawatan, tanggal kematian atau tanggal diagnosis penyakit kritis. Pahami juga aturan soal premi dan biaya yang dikenakan," paparnya.

Data lain dalam polis yang harus dipastikan sudah tercantum dengan benar adalah data administrasi harus sesuai dengan data kependudukan dan data kontak yang tercantum sesuai dengan data terbaru. Hal ini untuk memudahkan perusahaan asuransi menghubungi Pemegang Polis atau Ahli waris jika dibutuhkan.

Jessica juga mengingatkan agar nasabah mengajukan pertanyaan jika ada klausul polis yang tidak dipahami atau tidak setuju karena jika tidak ada sanggahan maka setelah melewati free look period, nasabah dapat membayar premi sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika setelah masa mempelajari dan nasabah tidak setuju, dapat melakukan pembatalan polis.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah polis baru Anda sudah melewati masa tunggu sebelum mengajukan klaim. Ketentuan masa tunggu diterapkan perusahaan asuransi untuk memantau dan menilai tingkat risiko nasabah.

Jika polis sudah melewati masa tunggu serta polis dalam keadaan aktif karena premi sudah dibayarkan tepat waktu maka polis akan bermanfaat memberikan perlindungan. Jangan sampai setelah melewati masa tunggu tetapi manfaat asuransi tertahan karena lupa membayar premi. Untuk itu, nasabah asuransi disarankan menggunakan layanan autodebet rekening atau kartu kredit.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement