2. Berkah Finteck Syariah
Pinjaman online P2P lending ini telah memperoleh izin dari OJK untuk beroperasi sebagai fintech syariah dengan sistem pembiayaan sesuai syariat Islam utamanya akad Murabahah, Ijarah Multijasa, dan Ijarah Muntahiya bitTamlik (IMBT). Sebagai perusahaan jasa keuangan nonbank, Berkah Finteck Syariah cukup menarik karena perusahaan ini secara transparan menampilkan legalitasnya di website resmi.
3. Papitupi Syariah
Platform fintech PT Piranti Alphabet Perkasa ini secara resmi mengantongi surat tanda terdaftar OJK sejak 2020 lalu. Perusahaan pinjaman syariah online yang langsung cair dan tetap berprinsip Islam ini menawarkan dua produk pinjaman. Produk itu adalah Papifund dan Papiplafond yang pembiayaannya dilakukan dengan perjanjian sesuai syariat Islam, sehingga aman dan tanpa riba.
4. Qazwa
Pembiayaan Qazwa secara khusus diberlakukan hanya bagi UMKM dengan bisnis yang bergerak di berbagai sektor. Mulai dari peternakan, produksi, perdagangan, perkebunan, dan lainnya.
Karena pinjaman online ini dengan sistem syariah, usaha yang menjadi objek terdanai harus memenuhi kriteria sesuai syariat. Qazwa telah terdaftar di OJK sejak 2019 silam. Sayangnya, saat ini pembiayaan Qazwa baru bisa diajukan oleh pelaku UMKM di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi saja.
5. BSalam
Bsalam diselenggarakan oleh PT Maslahat Indonesia Mandiri dan sudah resmi memperoleh tanda terdaftar dari OJK. BSalam diperuntukan khusus untuk mempertemukan investor dan penyelenggara ibadah Umroh yang membutuhkan pinjaman online.