"Ada potensi penambahan bisa sampai di atas USD90 miliar setahun," kata Airlangga.
Airlangga menuturkan, aturan baru DHE SDA ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto, di mana akan mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun.
Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA selama minimal tiga bulan.
"DHE sudah selesai. PP (Peraturan Pemerintah)-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” kata Airlangga.
Untuk itu, pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) dan kebijakan baru ini akan berlaku per 1 Maret 2025.
(Fiki Ariyanti)